Ibadah Haji



Ibadah haji adalah perintah Allah subhanahu wata’ala dan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang memiliki kelebihan harta dan mampu menunaikannya secara fisik.

Haji merupakan ibadah yang sudah ada di zaman Nabi Ibrahim AS. Ibadah Haji merupakan napak tilas Nabi Ibrahim yakni mengikuti apa yang pernah dilaksanakan Nabi Ibrahim dan keluarganya.

Berawal dari Allah Subhanahu wata’ala yang memerintahkan Nabi Irahim dan Nabi Ismail (putranya) dengan membangun kembali Ka’bah. Dan Allah subhanahu wata’ala memerintahkan Nabi Ibrahim agar menyerukan kepada ummat manusia untuk mengerjakan ibadah haji. Sampailah perintah tersebut kepada Nabi Muhammad SAW yang diwajibkan pada tahun 9 hijriyah. Adalah sayyidina Abu Bakar Siddiq sebagai ketua rombongan untuk pertama kalinya melaksanakan ibadah haji. Dan Rasulullah melaksanakannya pada tahun berikutnya.

ARTI HAJI

Haji memiliki arti secara bahasa yakni “al-hajj” yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ haji adalah menyengaja dating mengunjungi ka’bah (baitullah) yang berada di Mekkah untuk melakukan rentetan ibadah yang sudah diatur sesuai tata cara dan ketentuan dalam syariat agama Islam.

HUKUM IBADAH HAJI

Ibadah Haji adalah wajib bagi umat islam yang mampu atau yang memiliki harta. Hal ini tertuang dalam firman Allah subhanahu wata’ala dalam al-Qur’an yakni surat Ali-Imran ayat 97


Artinya :

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)

SYARAT WAJIB HAJI

Ibadah haji yang di tunaikan memiliki syarat yang wajib, yaitu :

  1. Beragama Islam
  2. Aqil baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Mampu
  6. Sehat
  7. Mempunyai ilmu haji
  8. Mempunyai kendaraan
  9. Aman saat perjalanan (Pulang dan Pergi)
  10. Bagi wanita harus ditemani oleh mahromnya


Posting Komentar

0 Komentar