Ibadah Haji
Ibadah haji adalah perintah Allah subhanahu wata’ala dan salah
satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang memiliki
kelebihan harta dan mampu menunaikannya secara fisik.
Haji merupakan ibadah yang sudah ada di zaman Nabi Ibrahim
AS. Ibadah Haji merupakan napak tilas Nabi Ibrahim yakni mengikuti apa yang
pernah dilaksanakan Nabi Ibrahim dan keluarganya.
Berawal dari Allah Subhanahu wata’ala yang memerintahkan Nabi
Irahim dan Nabi Ismail (putranya) dengan membangun kembali Ka’bah. Dan Allah
subhanahu wata’ala memerintahkan Nabi Ibrahim agar menyerukan kepada ummat
manusia untuk mengerjakan ibadah haji. Sampailah perintah tersebut kepada Nabi
Muhammad SAW yang diwajibkan pada tahun 9 hijriyah. Adalah sayyidina Abu Bakar
Siddiq sebagai ketua rombongan untuk pertama kalinya melaksanakan ibadah haji. Dan
Rasulullah melaksanakannya pada tahun berikutnya.
ARTI HAJI
Haji memiliki arti secara bahasa yakni “al-hajj” yang artinya
menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ haji adalah menyengaja dating
mengunjungi ka’bah (baitullah) yang berada di Mekkah untuk melakukan rentetan
ibadah yang sudah diatur sesuai tata cara dan ketentuan dalam syariat agama
Islam.
HUKUM IBADAH HAJI
Ibadah Haji adalah wajib bagi umat islam yang mampu atau yang
memiliki harta. Hal ini tertuang dalam firman Allah subhanahu wata’ala dalam
al-Qur’an yakni surat Ali-Imran ayat 97
Artinya :
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)
SYARAT WAJIB HAJI
Ibadah haji yang di tunaikan memiliki syarat yang wajib, yaitu
:
- Beragama
Islam
- Aqil
baligh
- Berakal
- Merdeka
- Mampu
- Sehat
- Mempunyai
ilmu haji
- Mempunyai
kendaraan
- Aman
saat perjalanan (Pulang dan Pergi)
- Bagi wanita harus
ditemani oleh mahromnya
Ibadah haji adalah perintah Allah subhanahu wata’ala dan salah
satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang memiliki
kelebihan harta dan mampu menunaikannya secara fisik.
Haji merupakan ibadah yang sudah ada di zaman Nabi Ibrahim
AS. Ibadah Haji merupakan napak tilas Nabi Ibrahim yakni mengikuti apa yang
pernah dilaksanakan Nabi Ibrahim dan keluarganya.
Berawal dari Allah Subhanahu wata’ala yang memerintahkan Nabi
Irahim dan Nabi Ismail (putranya) dengan membangun kembali Ka’bah. Dan Allah
subhanahu wata’ala memerintahkan Nabi Ibrahim agar menyerukan kepada ummat
manusia untuk mengerjakan ibadah haji. Sampailah perintah tersebut kepada Nabi
Muhammad SAW yang diwajibkan pada tahun 9 hijriyah. Adalah sayyidina Abu Bakar
Siddiq sebagai ketua rombongan untuk pertama kalinya melaksanakan ibadah haji. Dan
Rasulullah melaksanakannya pada tahun berikutnya.
ARTI HAJI
Haji memiliki arti secara bahasa yakni “al-hajj” yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ haji adalah menyengaja dating mengunjungi ka’bah (baitullah) yang berada di Mekkah untuk melakukan rentetan ibadah yang sudah diatur sesuai tata cara dan ketentuan dalam syariat agama Islam.
HUKUM IBADAH HAJI
Ibadah Haji adalah wajib bagi umat islam yang mampu atau yang
memiliki harta. Hal ini tertuang dalam firman Allah subhanahu wata’ala dalam
al-Qur’an yakni surat Ali-Imran ayat 97
Artinya :
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)
SYARAT WAJIB HAJI
Ibadah haji yang di tunaikan memiliki syarat yang wajib, yaitu
:
- Beragama Islam
- Aqil baligh
- Berakal
- Merdeka
- Mampu
- Sehat
- Mempunyai ilmu haji
- Mempunyai kendaraan
- Aman saat perjalanan (Pulang dan Pergi)
- Bagi wanita harus ditemani oleh mahromnya
Posting Komentar
0 Komentar