Hukum Aqiqah wajib atau sunnah



Hukum Aqiqah : oleh buya yahya



Hukum Aqiqah wajib atau sunnah

Hukum aqiqah adalah sunnah, yaitu apabila lahir anak maka sunnah bagi ayahnya untuk mengaqiqahkan anak.

Jika lahir perempuan maka sunnah aqiqah satu ekor kambing. Apabila anaknya laki laki maka sunnah bagi ayahnya mengaqiqahkan 2 ekor kambing. Bagi laki laki boleh dicicil satu dulu, tidak masalah.

Jadi orang tua sunnah mengaqiqahkan anaknya, bukan anak mengaqiqahkan orangtuanya. Jumhur ulama mengatakan sunnah dan ada sebagian yang mengatakan wajib.

Hukum Aqiqah wajib atau sunnah

Kapan aqiqah mulai dilaksanakan?yaitu sejak anak lahir umumnya hari ke-7 sambil memberikan nama untuk si anak. Jika belum ada dihari ke 21, jika belum punya boleh kapan saja, tahun depan boleh atau kapan saja sampai si anak aqil baligh.

Batasnya untuk perempuan sampai ia haid, dan bagi laki laki sampai usia 15 tahun atau sampai ia keluar mani. Dan setelah itu orang tua lepas tidak dituntut oleh yang namanya aqiqah, sudah kadaluarsa.

Seperti halnya sholat duha sunnah bagi kita. Mulai terbit matahari sampai matahari kenceng di atas itu, jika terlewat ya sudah, berarti kesunnahannya kelewat.

Tujuan Aqiqah adalah untuk memberitahukan orang orang dan bersedakah agar anaknya dijaga oleh Allah, kemudian memberi tahu bahwa yang di aqiqahkan adalah anaknya.

Jika anak sudah terlanjur baligh, si ayah belum bisa mengaqiqahkan anaknya, boleh si anak untuk aqiqah dirinya sendiri. Karna mungkin si ayahnya tidak memiliki harta atau uang untuk membeli kambing.


Posting Komentar

0 Komentar