Hukum Aqiqah wajib atau sunnah
Hukum Aqiqah : oleh buya yahya
Hukum Aqiqah wajib atau sunnah
Hukum aqiqah adalah sunnah, yaitu apabila lahir anak maka
sunnah bagi ayahnya untuk mengaqiqahkan anak.
Jika lahir perempuan maka sunnah aqiqah satu ekor kambing. Apabila
anaknya laki laki maka sunnah bagi ayahnya mengaqiqahkan 2 ekor kambing. Bagi laki
laki boleh dicicil satu dulu, tidak masalah.
Jadi orang tua sunnah mengaqiqahkan anaknya, bukan anak
mengaqiqahkan orangtuanya. Jumhur ulama mengatakan sunnah dan ada sebagian yang
mengatakan wajib.
Hukum Aqiqah wajib atau sunnah
Kapan aqiqah mulai dilaksanakan?yaitu sejak anak lahir
umumnya hari ke-7 sambil memberikan nama untuk si anak. Jika belum ada dihari
ke 21, jika belum punya boleh kapan saja, tahun depan boleh atau kapan saja
sampai si anak aqil baligh.
Batasnya untuk perempuan sampai ia haid, dan bagi laki laki
sampai usia 15 tahun atau sampai ia keluar mani. Dan setelah itu orang tua
lepas tidak dituntut oleh yang namanya aqiqah, sudah kadaluarsa.
Seperti halnya sholat duha sunnah bagi kita. Mulai terbit
matahari sampai matahari kenceng di atas itu, jika terlewat ya sudah, berarti
kesunnahannya kelewat.
Tujuan Aqiqah adalah untuk memberitahukan orang orang dan
bersedakah agar anaknya dijaga oleh Allah, kemudian memberi tahu bahwa yang di
aqiqahkan adalah anaknya.
Jika anak sudah terlanjur baligh, si ayah belum bisa
mengaqiqahkan anaknya, boleh si anak untuk aqiqah dirinya sendiri. Karna mungkin
si ayahnya tidak memiliki harta atau uang untuk membeli kambing.
Posting Komentar
0 Komentar