Berwudhu di dalam toilet apa hukumnya?

 




dalam ceramahnya ustadz Adi Hidayat berkata  idealnya memang tempat berwudhu itu terpisah dari toilet. Mengapa? Karena menurut ustadz Adi hidayat tempat wudhu itu kita menyertakan bacaan bacaan kalimat Toyyibah yang mengiringi proses berwudhu baik sebelum ataupun sesudah wudhu itu dilangsungkan.

Bukankah kita saat berwudhu mengucapkan “bismillahirrahmaanirrahim” sebagai mula kita melakukan kebaikan. Dan juga sebagai ekspresi dan gambaran atas niat yang kita tunjukan dari niat wudhu itu kita mengharapkan ridho Allah subhanahu wata’ala, Tambah ustad Adi Hidayat dalam ceramahnya.

Lalu ustadz Adi Hidayat melanjutkan ceramahnya. Kemudian di akhir wudhu kita berdo’a dengan mengucapkan assya’adatain, ashadu an laa ilaa ha illallah wa ashaduanna muhammadarrasulullah. Sedangkan kalimat toyyibah yang berupa permohonan permohonan do’a, ketika menyebut asma asma yang mulia itukan umumnya tidak kita utarakan di dalam toilet, karena toilet sifatnya hanya untuk membuang hadats baik yang sifatnya kecil ataupun besar dengan cara cara tertentu yang boleh jadi melahirkan najis.

Sedangkan wudhu itu, tidak seketika menyatu dengan menghilangkan najis, jadi hadats nya saja belum tentu ada najisnya. Sedangkan kalimat kalimat toyyibah sangat tidak disukai diungkapkan dalam keadaan keadaan di dalam toilet, karena itu di saat kita masuk toilet do’anya memohon perlindungan Allah dari godaan godaan syetan yang berkumpul di tempat yang buruk toilet dan semisalnya. Allahuma inni ‘audzubika minal khubutsi wal khobaits.

Nah kemudian ketika kita keluar toilet, kita beristighfar. Gufroonaka mohon ampunan-Mu ya Allah. Ada yang mendetailkan itu, kenapa kita minta ampunan ketika keluar toilet?, karena kita menahan diri dari pengungkapan kalimat toyyibah yang biasanya kita ucapkan di setiap tempat. Istighfar, sholawat dan sebagainya. Nah ketika terputus itu ketika masuk toilet se akan aka nada sifat tawadhu kita tidak dapat mengungkapkan karena tempat itu (toilet) tidak pantas atau tidak sesuai. Karena alasan inilah akan lebih bagus tempat wudhu harus terpisah dari toilet sehingga kesempurnaan bisa dilakukan.

Namun jika tidak bisa dihindarkan, Maka tidak jadi masalah dalam berwudhu kalau kondisinya tidak terpisah karena kaidah mengatakan, kondisi kondisi yang memberatkan (darurat) boleh dilakukan. Tidak berlaku haram apa dalilnya?tidak ada nash spesifik yang menjelaskannya. Kalau memang tidak ada tempat lain yang terpisah dari toilet maka kalimat kalimat toyyibah itu diucapkan dalam hati.

wallahu 'alam.



Posting Komentar

0 Komentar